Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Setengah Pejabat Krakatau Stell Belum Serahkan LHKPN

Rabu, 27 Maret 2019 - 05:05:00 WIB
KPK: Setengah Pejabat Krakatau Stell Belum Serahkan LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, lebih dari setengah pejabat di perusahaan plat merah PT Krakatu Steel belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Lima hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

KPK mengharapkan dalam sisa waktu ini, PT Krakatau Steel dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. "Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di internal," ucap Febri.

Mengacu pada data di situs elhkpn.kpk.go.id terdapat wajib lapor penyampaian LHKPN di PT Krakatau Steel sebanyak 153 orang. Terdapat 76 orang yang sudah lapor dan 77 orang belum lapor.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan AMU dari unsur swasta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut