KPK Setor Hampir Rp500 Miliar ke Kas Negara hingga Semester I 2025
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara selama semester I 2025. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 pada, Rabu (6/8/2025).
"Hingga eksekusi putusan pengadilan dan selama tw (triwulan) 1 dan 2 tahun 2025, KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan suatu indikator penting kinerja pihaknya, terutama dalam penindakan.
Menurutnya, jumlah tersebut bersumber dari upaya pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
"Mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui aset recovery dari kasus korupsi dan pencucian uang," kata dia.
Terbaru, KPK memulihkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar pada Januari-Maret 2025. Pengembalian uang kepada negara itu diperoleh melalui lelang barang rampasan dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.
"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Editor: Aditya Pratama