KPK Sita 6 Gepok Mata Uang Asing dan Sepatu Mewah saat OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan perkiraan total Rp924,6 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Barang bukti tersebut berupa enam gepok mata uang asing dan sepatu mewah.
"Total barang bukti seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Putih Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Dia mengatakan, Yana Mulyana ditangkap bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo/rumah dinas wali kota. Sementara Dadang Darmawan bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Ghufron merinci barang bukti yang diamankan dalam kasus suap pengadaan barang jasa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung.
"Berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," jelasnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung bersama enam orang tersangka lainnya.
"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022, Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.
Selain Yana dan Dadang empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna
Kemudian Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), AG (Andreas Guntoro, Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Candra Setia Budi