Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Apartemen dan Blokir Rekening Emirsyah Satar di Singapura

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:18:00 WIB
KPK Sita Apartemen dan Blokir Rekening Emirsyah Satar di Singapura
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencuci uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah sebagai tersangka usai mengembangkan kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya juga telah menyita aset Emirsyah di Singapura. Penyitaan itu berkat kerja sama dengan otoritas penegak hukum di Singapura untuk mengamankan satu unit apartemen.

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar)," tuturnya saat konferensi pers, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2019).

KPK, menurut Laode, juga memblokir rekening Emirsyah di Singapura dan sejumlah rekening lainnya. Pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "Kami melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ujarnya.

Laode menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pengembalian uang negara, maka KPK tengah melakukan pelacakan aset milik Emirsyah dan Hadinoto Soedigno. Persebaran aset itu diduga ada yang berada di Indonesia, maupun di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut