Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rp2,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Kamis, 13 April 2023 - 03:11:00 WIB
KPK Sita Rp2,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Total uang yang disita KPK berjumlah Rp2,823 miliar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Total uang yang disita berjumlah Rp2,823 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan barang bukti yang disita uang Rp2 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp346 juta dan saldo rekening Rp150 juta. 

"Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023).

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka ditahan KPK selama 20 hari.

Pemberi suap :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima suap :

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat

Penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut