Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Buka Suara soal Viral BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:57:00 WIB
KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita rumah hingga kos-kosan terkait kasus pemerasan WNA di Kemnaker. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut berada di Depok dan Bekasi.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, dua rumah yang disita memiliki nilai Rp1,5 miliar.

"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar," kata Budi.

Kemudian, bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA  2017-2019;  DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut