Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah Keluarga Emirsyah Satar di Pondok Indah

Kamis, 29 Maret 2018 - 21:00:00 WIB
KPK Sita Rumah Keluarga Emirsyah Satar di Pondok Indah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik keluarga tersangka Emirsyah Satar. Aset itu adalah satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Febri menyatakan rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. "Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka Soetikno Soedarjo," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini, penyidik bersama tim asset tracing KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan yang dilakukan hari ini," ucap Febri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut