Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah Keluarga Emirsyah Satar di Pondok Indah

Kamis, 29 Maret 2018 - 21:00:00 WIB
KPK Sita Rumah Keluarga Emirsyah Satar di Pondok Indah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Rumah tersebut dibeli dari penyanyi di era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto yang sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 lalu. Saat itu, Iis Sugianto dikonfirmasi KPK soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka kasus suap dalam kasus tersebut.

KPK pun pada Kamis memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk Emirsyah dan Soetikno, yakni Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

"Penyidik memeriksa para saksi dalam kapasitas sebagai pejabat PT Garuda Indonesia yang diduga mengetahui terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia," kata Febri.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut