KPK: Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri Masih Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim masih berlaku. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penanganan kasus korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Status DPO dimaksud masih tetap berlaku," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya.
Dia menilai penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.
Menurutnya, Jaksa KPK mendakwa Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih, namun MA membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Editor: Kurnia Illahi