Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sudah Surati Presiden Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Kamis, 30 November 2023 - 16:30:00 WIB
KPK Sudah Surati Presiden Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal status tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat itu sudah dikirim dua hari yang lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej. Dia menyatakan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. 

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi. 

Seiring penanganan perkara tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Hiariej ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga mengajukan pencegahan terhadap tiga orang lainnya. Upaya itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut