KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya diberitakan, kondisi shelter tsunami di NTB sangat memprihatinkan. Bahkan, shelter yang seharusnya bisa dimanfaatkan warga saat ada peristiwa tsunami itu hampir roboh.
Shelter tersebut hampir roboh karena kondisi bangunan yang tidak layak.
"Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan artinya," kata Asep pada Kamis (15/8/2024).
Editor: Reza Fajri