KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Tersangka Korupsi Angkut Batu Bara di Sumsel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda alias SM, sebagai tersangka korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Sarimuda langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut.
"Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," ujar Alex, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Alex mengatakan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tersebut tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda malah mencairkan uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda," tutur Alex.