KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Tersangka Korupsi Angkut Batu Bara di Sumsel
Kamis, 21 September 2023 - 20:35:00 WIB
"Atas perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian