KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Tersangka Korupsi Angkut Batu Bara di Sumsel
"Atas perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Sita Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disembunyikan di Ruko
Editor: Rizky Agustian