KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Aset milik Budhi Sarwono ditelusuri penyidik lewat sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adapun notaris dan PPAT yang dikonfirmasi penyidik soal aset Budhi Sarwono yakni, Jigatra Digdaya Haq; Sopan; Doddy Saiful Islam; Setya Lindu Jayati; Dewi Rubijanto; Aglis Widodo; Adi Akbar; Sony Dewangkoro; Sri Endang Suprikhani; serta dua pihak swasta, Afton Saefudin dan Heni Arief Prianto.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.