KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah kuota milik petugas haji turut diperjualbelikan kepada calon jemaah haji di pelaksanaan haji khusus. Penyidik KPK pun mendalami hal tersebut.
"Penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Budi menambahkan, praktik jual beli kuota untuk menggunakan kuota petugas haji ini berdampak pada kualitas pelayanan haji. Sebab, petugas haji merupakan orang-orang yang berkapasitas untuk melayani jemaah baik di bidang kesehatan hingga administrasi.
"Artinya petugas haji secara kuantitas berkurang, jumlahnya berkurang, tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji ini sendiri," kata dia.
Dia menyebut, praktik penjualan kuota petugas ini berlangsung di paket kuota haji khusus. Hingga saat ini pun jumlah kuota petugas yang diperjualbelikan masih didalami.
"Ini masih terus ditelusuri, ini kan masih melakukan pemeriksaan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama