KPK Terima 19.025 LHKPN dari Caleg Terpilih, Ratusan Laporan Belum Lengkap
Rabu, 04 September 2024 - 16:43:00 WIB
Sebelumnya, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq