KPK Tetapkan Bupati Rita Widyasari Tersangka Pencucian Uang
Berdasarkan temuan KPK, gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin masuk perbuatan TPPU. "Patut diduga hasil tipikor. Diduga dilakukan RIW bersama KHR selama periode jabatan RIW," ujarnya.
Sebelumnya Rita sudah disangkakan menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun yang juga menjadi tersangka. Dana tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit baik inti dan plasma.
Dalam delik gratifikasi di awal pengumuman tersangka, Rita bersama Khairudin disangkakan menerima USD775.000 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kukar.
Editor: Achmad Syukron Fadillah