Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

Kamis, 04 Oktober 2018 - 15:28:00 WIB
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (kedua kiri) tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (4/10/2018). (Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan surat tersebut Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk memeriksa Anthony. Pemeriksaan dilakukan dengan diawasi langsung Masikamba. Berdasarkan hasil profiling didapati adanya peningkatan harta.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut, kata Syarif, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Anthony Liando disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut