KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus Korupsi BLBI
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan konglomerat mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung.
"KPK membuka penyelidikan baru dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim), pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim), swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Saut menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Syafrudin sebagai tersangka hingga menjalani persidangan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menyatakan Syafruddin bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar
Dalam pertimbangan putusannya, hakim sejak tingkat pertama menyatakan terdapat kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Menurut Saut, angka itu merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT PPA tahun 2007 sebesar Rp220 miliar.