KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus Korupsi BLBI
Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst dlsebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.
Secara pararel karena diduga ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan sejak Agustus 2018, termasuk di antaranya meminta keterangan sejumlah pihak.
Dalam hal ini Sjamsul dan istrinya telah dipanggil tiga kali , namun tidak pernah datang. Tiga panggilan tersebut yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
"KPK menduga SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pihak yang diperkaya, sehingga KPK mengoptimalkan untuk melakukan aset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan yang sama.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Editor: Zen Teguh