Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Nilai Perkara TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sudah Kuat Secara Materiil
Advertisement . Scroll to see content

KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:39:00 WIB
KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar
KPK menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. (Foto dok KPK).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili saat memberikan sambutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Aset hasil rampasan tersebut diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut