KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
Erwin kemudian disebut menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Taufik mengatakan, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP," ucap Taufik.