KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut juga mencakup dugaan praktik suap yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek penanggulangan bencana.
"Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.