Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:23:00 WIB
KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik menyebut Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan salah satu dari 35 partai politik (parpol) tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Total ada 42 parpol yang sudah memiliki Sipol termasuk tujuh partai lokal di Aceh.

"Sudah 35 parpol di tingkat nasional miliki akun Sipol, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022).

Menurutnya Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU.

"Kami telah menyosialisasikan kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol . Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut