Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:23:00 WIB
KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak Pemilu 2019 lalu, KPU sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Bahkan kebijakan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017.

Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.

"Kita seminimal mungkin mengunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan, begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tutur Idham.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut