KPU: Bacapres atau Bacawapres yang Tidak Lolos Cek Kesehatan Tak Bisa Ikut Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon presiden (bacapres) atau bacawapres yang tak lolos pemeriksaan kesehatan tidak akan bisa mengikuti Pemilu Presiden 2024. Hal tersebut tidak bisa diperbaiki.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bacapres atau bacawapres yang tak lolos tes kesehatan akan diberi status tidak memenuhi syarat (TMS). Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dalam Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, tidak dapat diperbaiki," kata Idham, Selasa (24/10/2023).
Pasal 40 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu berbunyi surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
Namun, Idham menjelaskan bila salah satu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantinya. Contohnya, bila cawapres pasangan calon itu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantikan nama cawapres saja.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.