Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:52:00 WIB
KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya
KPU akan merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar menjadi anggot PPS, bisa mengakses laman https://siakba.kpu.go.id.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut