KPU: Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Masuk Daftar Libur Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan penetapan libur tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta aturan-aturan terkait pilkada.
"Sebagaimana diamanatkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Merujuk pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, Hasyim menjelaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional di hari pencoblosan.
Seluruh Indonesia Ikut Libur
Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika seluruh Indonesia akan libur. Baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak.
"Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember 2020," katanya.
Editor: Rizal Bomantama