KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 24 parpol yang menjalani tahapan verifikasi administrasi, hampir seluruh partai politik dipersilakan untuk memperbaiki dokumen atau administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen diminta untuk segera diperbaiki.
"95,83 persen partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Idham beragam faktor yang membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dipersilakan untuk menjalani proses perbaikan administrasi. Misalnya, ada faktor kelalaian operator Sipol pihak partai politik yang mengunggah data-data kepengurusan partainya.
"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujarnya.
Tidak hanya itu, ada juga kendala dari aspek pengunggahan data rekening partai politik yang kemudian menimbulkan keraguan pihak operator Sipol dari KPU.