KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu
Kamis, 15 September 2022 - 12:58:00 WIB
"Menimbulkan keraguan bagi operator sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan," tuturnya.
Atas dasar itu, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan, terhitung hari ini agar seluruh parpol yang dinyatakan BMS untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini dibuka kembali.
Kesempatan ini diberikan, kata dia, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq