KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
Afifuddin menambahkan, pada tahap pencalonan tersebut KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Karena itu, KPU tidak mengambil langkah klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," tuturnya.
Mengenai asas kecermatan, KPU memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Afifuddin menyebut berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, persyaratan pendidikan Gibran dinilai telah terpenuhi.
"Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Editor: Rizky Agustian