Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
Advertisement . Scroll to see content

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:41:00 WIB
KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Afifuddin, saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Hal itu didasarkan pada dua pertimbangan.

"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri," kata Afifuddin.

"Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," sambungnya.

KPU menegaskan proses verifikasi dapat dilakukan sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dalam kondisi tersebut, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut