KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
Menurut Afifuddin, saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Hal itu didasarkan pada dua pertimbangan.
"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri," kata Afifuddin.
"Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," sambungnya.
KPU menegaskan proses verifikasi dapat dilakukan sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dalam kondisi tersebut, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," ucap dia.