Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:42:00 WIB
KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan 4 partai politik (Parpol) tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR namun bisa mengusulkan pasangan capres cawapres yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka merupakan peserta pemilu 2019.

Sementara, sebagai konsekuensi untuk keempat parpol yang bukan peserta Pemilu 2019. Lambang parpol tidak akan dimasukkan ke dalam surat suara pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut