KPU Segera Bahas Surat PDIP soal Penolakan Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. KPU segera membahas surat tersebut.
"Iya, KPU akan membahas surat, semua surat memang selalu dibahas," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Menurut Idham, surat itu akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan KPU lainnya. Dia memastikan hasil rapat itu akan disampaikan.
"Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya," tuturnya.
Dia menegaskan Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi suara. Dia menyatakan hasil resmi pemilu akan tetap mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
"Oleh karena itu mari masyarakat Indonesia saksikan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan KPU," tuturnya.