Roy Suryo Sebut KPU Langgar UU jika Tak Mau Audit Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Pengamat telematika Roy Suryo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melanggar aturan jika tak mau mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," kata Roy Suryo, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, saat itu Sirekap bukan di-hack atau diretas, melainkan dimatikan.
"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam penghitungan tadi, paslon 01 24 persen, paslon 02 58 persen, paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," kata Roy.
Dia mengaku selalu memantau Sirekap setiap hari. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.