Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Usulkan Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Alasannya

Jumat, 26 Agustus 2022 - 05:22:00 WIB
KPU Usulkan Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Alasannya
Ketua KPU Hasyim Asy`ari. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 agar dimajukan. Pertimbangan ini karena dikhawatirkan tahapan Pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih. 

"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN) dikutip, Jumat (26/8/2022). 

Hasyim menambahkan, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

"Padahal dalam Undang-Undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut