Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP yang Jerat 3 Mantan Direksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:54:00 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP yang Jerat 3 Mantan Direksi
Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ditetapkan menjadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara, salah satunya eks Dirut Ira Puspadewi. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses kerja sama ini, PT JN juga memanipulasi pendapatannya agar seolah-olah laporan keuangannya bernilai positif. Pada akhirnya PT ASDP dan PT JN pun menandatangani MoU kerja sama usaha pada Juni 2019.

Kejanggalan juga terjadi pada proses ini, saat itu Ira Puspadewi selaku Dirut ASDP justru mengirimkan surat kerja sama akuisisi bersama PT JN. Sementara kepada Kementerian BUMN, Ira justru mengirimkan surat permintaan persetujuan untuk mengakuisisi.

"Pengetahuan dari Komisaris (PT ASDP) pada saat itu adalah kerja sama akuisisi. Namun ternyata berbeda yang dikirimkan (Ira) ke Kementerian, justru permintaan persetujuan untuk akuisisi," katanya.

Dalam proses itu juga, Ira meminta bawahannya untuk membentuk peraturan-peraturan agar akuisisi bisa dilakukan. Salah satunya misalnya pada tahun 2020 Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan rencana jangka panjang PT ASDP.

Dalam peraturan tersebut dilakukan perubahan bahwa PT ASDP hendak mengakuisi sebanyak 53 kapal. Padahal, jumlah itu sebenarnya sesuai dengan kapal-kapal yang dimiliki PT JN.

KPK menyebut kerja sama usaha dan akuisisi tersebut ternyata memakan biaya hingga Rp1,2 triliun. Adapun atas kerja sama itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 miliar.

"Itu (kerugian) disebabkan karena apa? Memang kapal yang diakusisi oleh perusahaan ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal ada yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun kemudian 20an kapal umurnya di atas 30 tahun," katanya.

"Jadi yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut