Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
"Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.
Febri mengatakan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Menurut dia, pihaknya juga berargumentasi apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.
Selain isu penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie turut menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan nomor surat yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.
Dia lantas menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.
"Tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," ucap Febri.
Editor: Rizky Agustian