Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:17:00 WIB
Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.

Febri mengatakan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Menurut dia, pihaknya juga berargumentasi apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.

Selain isu penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie turut menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan nomor surat yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.

Dia lantas menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.

"Tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," ucap Febri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut