Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama
"Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa menyatakan akan memperhatikan permintaan agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," lanjut jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan Senin (19/10/2026).
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan putusan sela tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Editor: Rizky Agustian