Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25:00 WIB
Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar jaksa.

Meski demikian, jaksa menyatakan akan memperhatikan permintaan agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," lanjut jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan Senin (19/10/2026).

"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan putusan sela tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut