Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

Jumat, 11 September 2026 - 10:38:00 WIB
Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi))
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, keterangan mengenai aliran uang itu kembali dibantah Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026) lalu. 

Mengenai hal itu, Mellisa menilai dakwaan jaksa terkait aliran uang kepada Yaqut sudah tidak memiliki dasar, terpatahkan dan runtuh.  

"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak 271.500 dolar AS itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," ucapnya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama. 

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut