Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bicara Bisnis Masa Depan: Green Economy Ciptakan Green Job
Advertisement . Scroll to see content

KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:56:00 WIB
KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal pasal perzinaan di UU KUHP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinaan.

Dalam Pasal 411 menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10 juta. Namun dalam ayat kedua dituliskan tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut