KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama
"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," tutur dia.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Editor: Rizky Agustian