Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:45:00 WIB
Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator
Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, apa saja hak pelanggan yang wajib dipenuhi operator?

1. Akumulasi Kuota atau Rollover

Pelanggan dapat memperoleh pilihan layanan berupa akumulasi kuota atau rollover. Dengan mekanisme ini, sisa kuota dari periode sebelumnya dapat tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan layanan yang dipilih.

2. Non-Rollover

Komdigi juga mencantumkan pilihan non-rollover atau layanan tanpa akumulasi kuota. Pilihan ini memungkinkan pelanggan menentukan sendiri mekanisme layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

3. Perpanjangan Masa Aktif

Perlindungan lainnya berupa perpanjangan masa aktif. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pilihan yang dapat disediakan operator agar pelanggan tetap memiliki kesempatan menggunakan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

4. Pengalihan Manfaat

Pelanggan juga dapat memperoleh pilihan berupa pengalihan manfaat. Bentuk perlindungan ini menjadi salah satu mekanisme yang diwajibkan Komdigi selama tidak merugikan pelanggan.

5. Kompensasi

Operator dapat memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Komdigi memasukkan kompensasi sebagai salah satu pilihan layanan yang harus tersedia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut