Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Bawa Kalender Akademik UTS Insearch
Selain menyerahkan dokumen, Bonatua turut menyoroti perdebatan mengenai kurikulum pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya di Indonesia. Dia merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan menilai kepatuhan terhadap ketentuan pendidikan nasional merupakan persoalan mendasar bagi pejabat negara.
Bonatua juga membedakan konsep sederajat dengan penyetaraan. Menurut argumennya, dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian umumnya digunakan untuk keperluan melanjutkan pendidikan, bukan otomatis menjadi pemenuhan seluruh persyaratan administratif untuk menduduki jabatan publik bagi lulusan institusi luar negeri.
Dia menegaskan, laporan tersebut bukan semata-mata menyangkut persoalan administrasi, melainkan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional. Pandangan itu menjadi dasar keberatannya terhadap mekanisme yang menurutnya tidak mewajibkan pemenuhan pendidikan melalui Paket C.
"Intinya lebih mendasar, yaitu akan bermasalah jika tetap memaksakan tidak Paket C," katanya.
Editor: Rizky Agustian