Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!
Advertisement . Scroll to see content

Lima Sesat Pikir Seputar Pidana Kebiri usai Vonis Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:55:00 WIB
Lima Sesat Pikir Seputar Pidana Kebiri usai Vonis Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pemerkosa sembilan anak, Muh Aris (20), ragam komentar pun bermunculan. Salah satunya adalah menyebutkan kebiri merupakan sebuah hukuman.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, penyebutan kebiri sebagai hukuman yang berbeda dengan rehabilitasi merupakan suatu sesat pikir. Walaupun hal tersebut terdapat dalam UU 17/2016 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81.

"Padahal kebiri, agar memunculkan efek jera, sejatinya adalah bentuk rehabilitasi. Rehabilitasi fisik, tepatnya," katanya dalam keterangannya kepada iNews.id, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Sesat pikir kedua, menurut orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik ini, kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera. "Padahal, efek jera itu baru muncul ketika kebiri dikemas sebagai bentuk tindakan rehabilitatif, bukan tindakan retributif," ujarnya.

Reza menjelaskan, yang ketiga, Pemerintah berbangga menyebut Indonesia adalah salah satu negara yang memberlakukan kebiri. Padahal, berbeda dengan di Indonesia di mana kebiri bersifat retributif, di negara-negara lain, kebiri bersifat rehabilitatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut