Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, PDIP: Bukan Instruksi Partai
Advertisement . Scroll to see content

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 09 Oktober 2026 - 19:58:00 WIB
Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Gedung KPU (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU tersebut disinyalir turut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dia menjelaskan, laporan tersebut didasari adanya kejanggalan penyusunan PKPU tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut