Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons LPSK soal Sejumlah Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman hingga Diteror
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Bisa Beri Perlindungan jika Anita Kolopaking Ajukan Justice Collaborator

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:51:00 WIB
LPSK Bisa Beri Perlindungan jika Anita Kolopaking Ajukan Justice Collaborator
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Anita Kolopaking sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 4 Agustus 2020 karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," ujar Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Pengacara Djoko Tjandra itu diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut