LPSK Jajaki Kerja Sama dengan TNI AD terkait Perlindungan Saksi dan Korban
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjajaki kerja sama dengan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD). Kerja sama terkait peningkatan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana, khususnya yang melibatkan personel TNI AD.
Ketua LPSK Hasto Atmojo memuji sikap tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. Dia menilai, keputusan tegas yang diambil Andika mencerminkan keberpihakan kepada korban.
"Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Hasto mencontohkan, perintah KSAD kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi.
Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif.