Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:19:00 WIB
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun. Diketahui Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut