Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Batal Hadiri Kongres Projo di Jakarta, Jokowi Diminta Istirahat Tim Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Meninggal, KPK: IDI hingga Dokter Singapura Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:43:00 WIB
 Lukas Enembe Meninggal, KPK: IDI hingga Dokter Singapura Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," sambungnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut